NAMA : NUR FAKIH IBROHIM
KELAS : 4EA16
NPM : 15210125
Penerapan tata kelola yang baik (GCG)
pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal
01 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang
berlaku, serta anggaran dasar BUMN. Pedoman GCG harus memuat:
- Manual Direksi dan Dewan Komisaris
- Manual Manajemen Risiko
- Sistem Pengendalian Intern
- Sistem Pengawasan Intern
- Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan
- Tata Kelola Teknologi Informasi
- Pedoman Perilaku Etika
Menurut Pasal 44 (1) Permen BUMN 01/2011,
BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG yang
dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1)
penilaian (assessment) atas pelaksanaan GCG dan 2) evaluasi (review)
atas tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian
sebelumnya. Pada prinsipnya yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu
sendiri (penilaian mandiri), sedangkan pelaksanaan penilaian dilakukan
oleh penilai independen yang kompeten dan harus ditunjuk oleh Dewan
Komisaris.
Dasar hukum penilaian mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN adalah:
- Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN Pasal 44 (1b), (5), (6), (7), dan (9)
- Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN
Aktivitas dan tujuan penilaian/evaluasi penerapan GCG:
- Pengukuran kualitas penerapan GCG di BUMN dalam rangka pemberian skor atas penerapan GCG dan pemberian kategori kualitas penerapan GCG
- Identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan penerapan GCG di BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada kriteria GCG
- Pemantauan konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan kebijakan tata kelola di lingkungan BUMN
1. http://dianechristina.wordpress.com/2012/11/06/penilaian-mandiri-atas-penerapan-tata-kelola-perusahaan-gcg-pada-bumn-bagian-1/
PENDAPAT :
menurut saya praktek GCG pada BUMN sangatlah baik karena GCG bertujuan bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien dan efektif dalam mengelola risiko dan bertanggungjawab dengan memerhatikan kepentingan stakeholders.
dengan begitu maka BUMN dapat menguntungkan dan mengurangi resiko kerugian yang ditanggung oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar