NAMA : NUR FAKIH IBROHIM
KELAS : 4EA16
NPM : 15210125
PENGERTIAN GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
Secara umum
istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan
pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara
berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari
"nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri
(soft definition). Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari segi soft definition
yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu:
"KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA"
"KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA"
PERAN BPKP DALAM
PENGEMBANGAN GCG
Sesuai surat
Nomor: S-359/MK.05/2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang Pengkajian Sistem
Manajemen BUMN dengan prinsip-prinsip good corporate governance, Menteri
Keuangan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melakukan kajian dan pengembangan sistem manajemen Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selanjutnya, BPKP telah membentuk Tim Good Corporate Governance dengan
Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.02.00-316/K/2000 yang diperbaharui
dengan KEP-06.02.00-268/K/2001.
Tim GCG
tersebut mempunyai tugas:
"MERUMUSKAN PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN EVALUASI, IMPLEMENTASI DAN SOSIALISASI PENERAPAN GCG, SERTA MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN KINERJA DALAM RANGKA PENERAPAN GCG PADA BUMN/BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA (BUL)"
"MERUMUSKAN PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN EVALUASI, IMPLEMENTASI DAN SOSIALISASI PENERAPAN GCG, SERTA MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN KINERJA DALAM RANGKA PENERAPAN GCG PADA BUMN/BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA (BUL)"
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan
pedoman bagi suatu korporat atau para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya
diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut :
- Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan
informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk
menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan,
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas
informasi dilakukan secara independen.
Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan
perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
- Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah
kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada
kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan
pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh
pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan
wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga
tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas
keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
- Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak,
hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan
hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.
Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa
dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk
bertanggung jawab kepada shareholder
juga kepada stakeholders-lainnya.
- Indepandency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola
secara profesional tanpa ada
benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang
tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip
ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya
tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus
tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam
undang-undang maupun peraturan perusahaan.
- Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam
memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang
dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan
melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan
pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://www.bpkp.go.id/dan/konten/299/Good-Corporate.bpkp
2. http://yanuarto-berbagi.blogspot.com/2012/02/5-lima-prinsip-gcg.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar