NAMA : NUR FAKIH IBROHIM
NPM : 15210125
KELAS : 4EA16
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam
setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis,
pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan
penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
- penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
- penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
- penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
- rencana strategis Bank;
- transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder. Secara singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut :
A. Struktur Organisasi Good Corporate Governance
Struktur Organisasi GCG secara garis besar adalah terdiri dari :
- Rapat Umum Pemegang Saham
- Dewan Komisaris
- Direksi
- Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
- Satuan Kerja Kepatuhan
- Satuan Kerja Audit Intern
- Audit Ekstern
- Satuan Kerja Manajemen Risiko
- Stakeholders
Berdasarkan hal tersebut, secara umum struktur organisasi GCG pada bank dapat digambarkan dalam struktur sebagai berikut:
A.1.RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Bank dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi dan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank yang
berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum dimana Direksi
dan Komisaris melaporkan dan bertanggungjawab atas kinerja mereka
terhadap Pemegang Saham.
A.2. Dewan Komisaris
Jumlah
anggota dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota
Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib
berdomisili di Indonesia.
Dewan
Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen dan paling
kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota dewan Komisaris
adalah Komisaris Independen.
A.3.Direksi
Direksi
dipimpin oleh Direktur Utama dan wajib berasal dari pihak yang
independen terhadap pemegang saham pengendali. Penilaian independensi
didasarkan pada keterkaitan yang bersangkutan pada kepengurusan,
kepemilikan dan/atau hubungan keuangan, serta hubungan keluarga dengan
pemegang saham pengendali.
Setiap
usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan
Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham, harus memperhatikan
rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Mayoritas
anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di
bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank (tidak termasuk Bank
Perkreditan Rakyat).
Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
B. KOMITE – KOMITE
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh sekurang-kurangnya :
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko;
c. Komite Remunerasi dan Nominasi.
Komite tersebut wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
C. FUNGSI KEPATUHAN
Bank
wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank
Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Dalam
rangka memastikan kepatuhan, Bank wajib menunjuk seorang Direktur
Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
C.1.Satuan Kerja Kepatuhan
Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi Direktur Kepatuhan secara efektif, Bank membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional.
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi
Bank agar tidak menempuh kebijakan dan/atau menetapkan keputusan yang
menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Direktur
Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan
Komisaris.
C.2 Fungsi Audit Intern
Dalam
rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank wajib
membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan
kerja operasional. Dalam melaksanakan tugasnya SKAI menyampaikan laporan
kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada
Direktur Kepatuhan. Pemimpin SKAI diangkat dan diberhentikan oleh
Direktur Utama Bank dengan persetujuan Dewan Komisaris.
C.3. Fungsi Audit Ekstern
- Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
- Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit.
- Audit dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
D. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bank
wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan
dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta Bank
dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan
dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.
D.1. Satuan Kerja Manajemen Risiko & Komite Manajemen Risiko
Dalam kaitan dengan pengembangan struktur organisasi yang ada, Bank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit).
D.2.Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
- menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
- menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
- meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
- mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
- meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
E. PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
Dalam
rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi
penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap
potensi intervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan
penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.
Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar (large exposures) wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Dalam
rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko Bank wajib
memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana
kepada Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
E.1. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait
Bank
dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang
bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait tanpa persetujuan Dewan Komisaris Bank.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan mengenai:
transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
pemberian penyediaan dana, komitmen maupun fasilitas lain yang dapat
dipersamakan dengan itu dari setiap perusahaan yang berada dalam satu
kelompok usaha dengan Bank kepada debitur yang telah memperoleh
penyediaan dana dari Bank.
Laporan tersebut wajib disampaikan sesuai dengan jadwal dan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
E.2. Penyediaan Dana Besar
Bank
dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau menetapkan
persyaratan yang mewajibkan Bank untuk memberikan Penyediaan Dana yang
akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK; dan memberikan
Penyediaan Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.
Penyediaan
Dana ini mencakup bentuk perikatan atau perjanjian atau persyaratan
yang ditetapkan untuk yang tercatat di neraca maupun rekening
administratif.
F. RENCANA STRATEGIS BANK
- Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) / rencana jangka panjang dan rencana bisnis (business plan) / rencana jangka pendek.
- Penyampaian rencana korporasi (corporate plan) dan perubahannya kepada Bank Indonesia berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum.
- Penyusunan dan penyampaian rencana bisnis (business plan) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
- Rencana korporasi /rencana jangka panjang Bank merupakan cerminan dari visi Bank .
G. ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BANK
Dalam
rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, Bank
wajib menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis dan
cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Selain
hal tersebut, bank wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai
produk dan penggunaan data nasabah Bank dengan berpedoman pada
persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah.
Namun
demikian, dalam aktivitas transparansi dan pengungkapan (disclosure)
kondisi Bank harus tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan tentang
rahasia bank.
G.1. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non-keuangan
Dalam
rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan, Bank wajib menyusun
dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
G.2. Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Bank
wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan
penggunaan Data Pribadi Nasabah. Informasi mengenai karakteristik Produk
Bank tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
Nama Produk Bank;
Jenis Produk Bank;
Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank;
Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank;
Biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank;
Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan;
Jangka waktu berlakunya Produk Bank; dan
Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;
Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Bank
wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan
memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak
Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Dalam
permintaan persetujuan tersebut Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan
tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data
Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.
H. HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
Bank memiliki sensitivitas untuk melakukan hubungan secara positif dengan financial maupun non-financial stakeholders,
termasuk dengan pegawai Perseroan, masyarakat setempat, kepentingan
lingkungan hidup, regulator (Bank Indonesia, Bapepam, BEJ dan BES) dan
pemerintah.
Pengaruh dari external stakeholders
tidak boleh mengacaukan kegiatan operasi yang sudah direncanakan oleh
Perseroan, sehingga diperlukan adanya penelitian yang cermat atas
pengaruh positif dan negatif dari external stakeholders tersebut.
daftar pustaka :
1. http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=713:penerapan-good-corporate-governance-di-bank&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101
PENDAPAT :
menurut pendapat saya praktek kegiatan GCG di perbankan itu sangat berguna yaitu untuk meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan serta mengurangi resiko yang dihadapi bank.
dengan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance merupakan salah satu upaya untuk memperkuat kondisi internal perbankan nasional sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar